Langkah Terbaru Pengelola Untuk Atasi Sengketa Lahan Bunbin Bandung

Bandung - Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoo masih bersitegang dengan Pemkot Bandung. Sengketa atas kepemilikan tanah seluas 14 hektare, yang kini menjadi Bandung Zoo menjadi sumbernya.

Pihak yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Pendapat hukum ini bertujuan untuk mencari tahu siapa pemilik resmi lahan Bandung Zoo. Lahan yang diperebutkan yayasan dan Pemkot Bandung.

Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang I Gde Pantja Astawa menegaskan hasil kajian dan pendapat hukum merekomendasikan agar yayasan mendaftarkan lahan yang dikelola ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran hak atas tanah itu, dikatakan Pantja, mengacu pada ketentuan Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," kata Pantja kepada detikJabar di Bandung Zoo, Kamis (15/9/2022).

Baca artikel detikjabar, "Langkah Terbaru Pengelola Untuk Atasi Sengketa Lahan Bunbin Bandung" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-6293325/langkah-terbaru-pengelola-u....

Pantja juga tak menampik adanya kelalaian yayasan sehingga mencuat sengketa hak atas lahan tersebut. "Sejak zaman Belanda sampai sekarang lalai mendaftar dan mengurus sertifikat. Padahal, sudah 89 tahun mengelola," kata Pantja.

Lebih lanjut, Pantja mengatakan keberanian yayasan untuk menyertifikasi lahan bunbin itu berdasarkan kajian secara sejarah dan hukum. Dalam aturan tentang pendaftaran tanah itu, lanjut Pantja, siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat.

"Itu syarat pertama. Kedua adalah tidak pernah diganggu atau digugat. Diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang. Minimalnya ada dua saksi, ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," ucap Pantja.

Saat ditanya mengenai proses pendaftaran tanah yang sedang dalam sengketa, Pantja mengaku hal itu bukan menjadi halangan. Menurut Pantja, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/19997 tentang Pendaftaran Tanah, hal itu masih bisa dilakukan.

Baca artikel detikjabar, "Langkah Terbaru Pengelola Untuk Atasi Sengketa Lahan Bunbin Bandung" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-6293325/langkah-terbaru-pengelola-u....

"Seharusnya tidak ada halangan. Bahwa ini kemudian disengkatan dan status quo, ya kita lihat saja nanti. Kita sudah bentuk tim untuk mengurus ini," kata Pantja.

Lebih jauh, Pantja menuding Pemkot Bandung hanya asal klaim atas hak lahan bunbin. Ia juga menyinggung soal pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014 yang menyebutkan aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.

"Sehingga asumsinya, kalau ada perjanjian sewa-sewa, pasti ada alas hukum sah bahwa pemkot sebagai pemilik. Ternyata itu hanya sekadar klaim tanpa dasar," ucap Pantja.

"Kalau memang ini dipandang aset daerah, merujuk pada UU Perbendaharaan Negara, harusnya berdasarkan sertifikat. Mereka tidak punya. Apa dasarnya mengklaim. Ini menjadi tidak masuk akal," kata Pantja menambahkan.

Pantja menegaskan klaim pemkot bahwa lahan bunbin terdaftar dalam data invetaris barang tak berdasar. "Kami lacak ke BPK Perwakilan Jabar. Di LAP tahun 2020, itu blank. Tidak tercatat dalam inventaris barang pemkot, khususnya badan aset ya," kata Pantja.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung berkukuh sebagai pemilik sah lahan Bandung Zoo. Dasarnya, tanah tersebut tercatat sebagai aset daerah.

"Aset bunbin (kebun binatang) ada di kartu inventaris barang, tercatat itu punya Pemkot," kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Siena Halim kepada detikJabar, Rabu (27/7/2022).

Menurut Siena, lahan Bandung Zoo tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005. Sistem Informasi Manajemen Daerah-Barang Milik Daerah (Simda-BMD) menyebutkan tanah milik Pemerintah Kota seluas 13,9 hektare itu berada di Jalan Kebun Binatang Nomor 6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung dengan nilai Rp 46,8 miliar. Alamat tersebut merupakan lokasi Bandung Zoo.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah mengoreksi pencatatan aset tersebut. "BPK tidak pernah mengungkapkan temuan dalam hal itu (aset kebun binatang)," ujar Siena. Auditor negara justru memberi catatan kepada Pemerintah Kota untuk segera menertibkan urusan sewa aset daerah sejak 2007 itu.

Badan Keuangan dan Aset Daerah melayangkan surat tagihan tunggakan sewa lahan kebun binatang sebesar Rp 13,5 miliar pada Yayasan Margasatwa Tamansari. Surat tagihan pun sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6293325/langkah-terbaru-pengelola-untuk-atasi-sengketa-lahan-bunbin-bandung