Pengelola Klaim Punya Bukti Kepemilikan Lahan Bunbin Bandung

Bandung - Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang (Bunbin) Bandung akhirnya buka suara mengenai tunggakan sewa lahan ke Pemkot Bandung senilai Rp 13,5 miliar. Pihak yayasan mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan di tempat wisata satwa seluas hampir 14 hektare itu dan tidak perlu untuk membayar sewa apapun ke pemkot.
Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari-Kebun Binatang Bandung I Gde Pantja Astawa menyatakan pihaknya punya bukti kuat jika lahan di bunbin bukan merupakan milik pemkot. Pertama, melalui legal opinion yang dikeluarkan Jaksa Pengacara Negara tertanggal 5 Mei 2014 yang menyebut aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan bunbin.

"Kedua, statement Ridwan Kamil (sewaktu Beliau jadi Wali Kota Bandung) di akun Facebook-nya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi/yayasan," kata Pantja melalui keterangan resmi yang diterima detikJabar, Kamis (21/7/2022).

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6191331/pengelola-klaim-punya-bukti-kepemilikan-lahan-bunbin-bandung